Beranda | Artikel
Berutang itu Ketika Butuh, Bukan Bergampang-Gampangan dalam Utang
Rabu, 22 Maret 2017

Dalam bahasa fikihnya disebut dengan qardh. Secara etimologi, qardh berarti memutus. Adapun pengertian secara terminologi adalah menyerahkan harta pada orang yang ingin memanfaatkan dan nanti akan dikembalikan penggantinya.

Pembahasan utang piutang ini terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama).

 

Hukum Berutang

 

  • Bagi yang memberi pinjaman (kreditur), hukumnya sunnah.
  • Bagi yang meminjam (debitur), hukumnya boleh namun ketika butuh.

 

Dikatakan sunnah menolong orang lain dalam utang karena dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2699)

Adapun bagi yang meminjam (debitur) baiknya meminjam ketika dalam keadaan butuh saja. Alasannya hadits berikut ini.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ « هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلاً » . فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى ، وَإِلاَّ قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ « صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ » . فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ « أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَمَنْ تُوُفِّىَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ »

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dihadirkan di hadapan beliau jenazah yang masih memilki utang. Beliau bertanya ketika itu, “Apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya?” Jika beliau dikabarkan bahwa orang tersebut meninggalkan utang dan ada harta yang bisa melunasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkannya. Lantas beliau mengatakan pada lainnya, “Shalatkanlah sahabat kalian.” Setelah Allah memberikan kemenangan dalam beberapa peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Saya yang lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Siapa saja yang meninggal dunia lantas meninggalkan utang, aku yang nanti akan menanggungnya. Sedangkan hartanya yang ditinggalkan, biarlah untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari, no. 2298)

Dalil lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pada utang bagi yang tidak memiliki mahar saat nikah. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan pada cincin besi, setelah itu pada Al-Qur’an yang ia miliki.

Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?

“Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya.

Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.

Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.”

“Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti engkau tidak memakai sarung itu.”

Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut.

Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?

“Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya.

Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Iya,” jawabnya.

Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425)

Lihatlah dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh mencari utang untuk menikah. Namun beliau menyuruh mencari mahar dengan suatu yang murah seperti cincin besi, hingga pada hafalan Al-Qur’an. Artinya janganlah kita bergampang-gampangan dalam berutang kecuali butuh saja.

 

Berbahagialah Jika Terbebas dari Utang

 

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: (1) sombong, (2) ghulul (khianat), dan (3) utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2412 dan Tirmidzi, no. 1573. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Semoga Allah menyelamatkan kita dari utang yang menyulitkan hingga mudah masuk surga.

Diselesaikan Shubuh hari @ DS Panggang, 24Jumadats Tsaniyyah 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook)

Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV

Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.


Artikel asli: https://rumaysho.com/15502-berutang-itu-ketika-butuh-bukan-bergampang-gampangan-dalam-utang.html